KONGRES XIV
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2010
Surabaya, 16 Januari 2011
RAPAT KOMISI A
K E P U T U S A N
No. 05/K-XIV/KA/ I/2011
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2010
Surabaya, 16 Januari 2011
RAPAT KOMISI A
K E P U T U S A N
No. 05/K-XIV/KA/ I/2011
Pengesahan Rancangan Materi PD/PRT Gerakan Pemuda Ansor
MENIMBANG :
a. Bahwa salah satu agenda pokok Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011 adalah menetapkan PD/PRT Tahun 2011.
b. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno IV, maka telah dibentuk Komisi A yang membahas rancangan materi PD/PRT GP Ansor.
c. Bahwa komisi A telah melaksanakan pembahasan rancangan materi PD/PRT GP Ansor.
d. Bahwa untuk kepentingan tersebut perlu diputuskan pengesahan rancangan PD/PRT GP Ansor.
b. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno IV, maka telah dibentuk Komisi A yang membahas rancangan materi PD/PRT GP Ansor.
c. Bahwa komisi A telah melaksanakan pembahasan rancangan materi PD/PRT GP Ansor.
d. Bahwa untuk kepentingan tersebut perlu diputuskan pengesahan rancangan PD/PRT GP Ansor.
a. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor Pasal 15, Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor Pasal 41 dan 42.
b. Keputusan Konferensi Besar XVII Gerakan Pemuda Ansor tanggal 18-20 Juni 2010 di Wisma DPR RI Kopo Bogor.
b. Keputusan Konferensi Besar XVII Gerakan Pemuda Ansor tanggal 18-20 Juni 2010 di Wisma DPR RI Kopo Bogor.
MEMPERHATIKAN :
a. Rancangan materi PD/PRT GP Ansor hasil keputusan Konbes XVII tanggal 18-20 Juni 2010.
b. Kesepakatan dalam Rapat Komisi A yang dihadiri dan ditandatangani oleh peserta sebagaimana daftar terlampir.
b. Kesepakatan dalam Rapat Komisi A yang dihadiri dan ditandatangani oleh peserta sebagaimana daftar terlampir.
27 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIVMEMUTUSKAN MENETAPKAN :
1. Mengesahkan Rancangan PD/PRT GP Ansor, sebagaimana terlampir untuk membahas lebih lanjut dan disahkan dalam rapat pleno V Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011.
2. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : S u r a b a y a
Pada Tanggal : 11 S a f a r 1432 H
16 Januari 2011 M
Pimpinan Rapat Komisi A
2. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : S u r a b a y a
Pada Tanggal : 11 S a f a r 1432 H
16 Januari 2011 M
Pimpinan Rapat Komisi A
Ketua, Sekretaris,
ttd ttd
Endang Sobirin Muhtar Hadyu
KONGRES XIV
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2010
Surabaya, 16 Januari 2011
RAPAT PLENO V
K E P U T U S A N
No. 06/K-XIV/P5/ I/2011
TentangGERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2010
Surabaya, 16 Januari 2011
RAPAT PLENO V
K E P U T U S A N
No. 06/K-XIV/P5/ I/2011
Pengesahan Materi PD/PRT Gerakan Pemuda Ansor
MENIMBANG :
a. Bahwa salah satu agenda pokok Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011 adalah menetapkan PD/PRT.
b. Bahwa PD/PRT GP Ansor hasil rumusan Komisi A telah dibahas dalam Rapat Pleno IV.
c. Bahwa untuk kepentingan tersebut perlu diputuskan pengesahan PD/PRT GP Ansor.
b. Bahwa PD/PRT GP Ansor hasil rumusan Komisi A telah dibahas dalam Rapat Pleno IV.
c. Bahwa untuk kepentingan tersebut perlu diputuskan pengesahan PD/PRT GP Ansor.
MENGINGAT :
a. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor Pasal 15, Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor Pasal 41 dan 42.
c. Keputusan Rapat Komisi A Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011 No. 04/K-XIV/KA/I/2011 tanggal 16 Januari 2011.
c. Keputusan Rapat Komisi A Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011 No. 04/K-XIV/KA/I/2011 tanggal 16 Januari 2011.
MEMPERHATIKAN :
a. Rancangan materi PD/PRT GP Ansor hasil rumusan Komisi A.
c. Kesepakatan dalam Rapat Pleno V yang dihadiri dan ditandatangani oleh peserta sebagaimana daftar terlampir.
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV
MEMUTUSKAN
MEMUTUSKAN
1. Mengesahkan PD/PRT GP Ansor Tahun 2011, sebagaimana terlampir.
2. PD/PRT GP Ansor dimaksud dalam angka 1 diatas merupakan pedoman penyelenggaraan organisasi Gerakan Pemuda Ansor disemua tingkatan
3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.Ditetapkan di : S u r a b a y a
Pada Tanggal : 11 S a f a r 1432 H
16 Januari 2011 M
Pimpinan Rapat Pleno V
Ketua, Sekretaris,
ttd ttd
Endang Sobirin Maskut Candranegara .
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Lampiran: Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011
No. 06/K-XIV/P5/ I/2011
PERATURAN DASAR DAN PERATURAN RUMAH TANGGA
Surabaya, 16 Januari 2011
PERATURAN DASAR GERAKAN PEMUDA ANSOR
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya generasi muda Indonesia sebagaipenerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional, perlu senantiasa meningkatkan pembinaandan pengembangan dirinya, untuk menjadikan kader bangsa yangtangguh, yang memiliki wawasan kebangsaan yang luas dan utuh,
yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berketrampilan danberakhlaq mulia.Bahwa sesungguhnya kelahiran dan perjuangan Gerakan Pemuda Ansor merupakan bagian yang tak terpisahkan dariupaya dan cita-cita Nahdlatul Ulama untuk berkhidmat kepadaperjuangan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terwujudnya masyarakat yang demokratis, adil, makmur dan sejahtera berdasarkan ajaran Islam Ahlussunnah wal jama’ah.Bahwa cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dan upaya-upaya pembangunan nasional hanya bisa terwujud secara utuh danberkelanjutan bila seluruh komponen bangsa serta potensi yang ada,termasuk generasi muda yang mampu berperan aktif.Menyadari bahwa dengan tuntutan ajaran Islam AhlussunnahWal Jama’ah generasi muda Indonesia yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Ansor akan senantiasa memperoleh semangatkultural dan spritual yang berakar pada nilai-nilai budaya bangsa yang luhur.Atas dasar pemikiran tersebut, dengan ini disusunlah Peraturan
Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor sebagaiberikut:
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini pada awalnya bernama Gerakan Pemuda Ansordisingkat GP Ansor sebagai kelanjutan dari Ansoru NahdlatilOelama (ANO), dalam AD/ART NU diubah menjadi GerakanPemuda Ansor Nahdltul Ulama yang selanjutnya disebutGP Ansor, didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur untuk waktu yang tidak terbatas.
2. Pusat Organisasi Gerakan Pemuda Ansor berkedudukan diIbukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
AQIDAH
Pasal 2
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
A S A S
Pasal 3
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV
TUJUAN
Pasal 4
2. Menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah denganmenempuh manhaj salah satu madzhab empat di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Berperan secara aktif dan kritis dalam pembangunan nasionaldemi terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia yangberkeadilan, berkemakmuran, berkemanusiaan dan bermartabatbagi seluruh rakyat Indonesia yang diridhoi Allah SWT.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 5
BAB V
S I F A T
Pasal 6
BAB VI
U S A H A
Pasal 7
1. Meningkatkan kesadaran di kalangan pemuda Indonesia untukmemperjuangkan cita-cita proklamasi Kemerdekaan dan memperjuangkan pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal jama’ah.
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV
1. Mengembangkan kualitas sumberdaya manusia melaluipendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan nasional.
2. Meningkatkan kesadaran dan aktualisasi masyarakat sebagaiupaya peningkatan kualitas kesehatan, ketahanan jasmani danmental spiritual serta meningkatkan apresiasi terhadap seni dan budaya bangsa yang positif serta tidak bertentangan dengansyari’at Islam.
3. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagaiorganisasi keagamaan, kebangsaan, kemasyarakatan,kepemudaan, profesi dan lembaga-lembaga lainnya baik didalam negeri maupun di luar negeri.
5. Mengembangkan kewirausahaan di kalangan pemudabaik secara individu maupun kelembagaan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
BAB VII
A T R I B U T
Pasal 8
BAB VIII
K E A N G G O T A A N
Pasal 9
2. Tata cara penerimaan anggota diatur dalam Peraturan RumahTangga.
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
Anggota Gerakan Pemuda Ansor mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB X
TINGKAT, SUSUNAN DAN MASA KHIDMAH
TINGKATAN KEPENGURUSAN
Pasal 11
1. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Pusat, selanjutnyadisebut Pimpinan Pusat berkedudukan di Ibukota NegaraRepublik Indonesia.
2. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Daerah tingkat Propinsi,selanjutnya disebut Pimpinan Wilayah, berkedudukan di Ibukota Propinsi.
3. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kabupaten/Kota,selanjutnya disebut Pimpinan Cabang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
4. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatanselanjutnya disebut Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di Kecamatan.
5. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Desa/Kelurahanselanjutnya disebut Pimpinan Ranting berkedudukan di Desa/Kelurahan.
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pasal 12
MASA KHIDMAH
Pasal 13
BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
BAB XII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
2. Jenis permusyawaratan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga
BAB XIII
KEUANGAN DAN KEPEMILIKAN
Pasal 16
2. Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, waqaf, hibah, sumbangan dan/atau peralihan hak lainnya.
3. Pengelolaan Aset dan hak milik yang bukan berupa uangdilakukan oleh pengurus sesuai dengan tingkatannya.
4. Hal-hal yang menyangkut pengelolaan keuangan dan aset diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
2. Tatacara pembubaran organisasi diatur dalam Peraturan RumahTangga.
3. Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan diatur lebih lanjut oleh Kongres.
BAB XV
P E N U T U P
Pasal 18
2. Peraturan Dasar ini hanya dapat diubah oleh Kongres.
3. Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 11 Syafar 1432 H
16 Januari 2011
0 Response to "SEJARAH BANSER"
Posting Komentar